GALAMEDIANEWS - Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa atas kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri di Depok yakni Rizky Noviandy Ahmad.
BACA JUGA : Pimpinan Money Changer Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Suap Rafael Alun
Dikutip Galamedia News dari PMJ News, Ahmad Adib selaku Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok mengungkapkan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
BACA JUGA : Diduga Serobot Lahan Seluas 10 Haktar, Klaster Pitaloka Kota Baru Parahyangan Terancam di Eksekusi
Ia mengatakan Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan putusan hukuman terhadap terdakwa Rizky Noviandy Ahmad.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Ahmad Adib saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Depok, Kais 20 Juli 2023.
Ahmad memberikan keterangan bahwa hukuman mati terhadap terdakwa dijatuhkan karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa secara sah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
BACA JUGA : KPK Pasang 10 Jaksa untuk Mendakwa Penyuap Walikota Bandung Yana Mulyana pada 3 Juli 2023 di PN Bandung
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucar Ahmad.