GALAMEDIANEWS - Usep Saepudin, seorang pengusaha pelaksana proyek peningkatan Jalan Keboncau Sumedang, hari ini, Selasa, 27 Juni 2023 dijadwalkan menghadapi sidang dengan agenda tuntutan.
Usep yang berusia 56 tahun tercatat sebagai warga Desa Hegarmanah, kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan data dari SIPP PN Bandung, Usep Saepudin didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Wadah Pembungkus Daging Kurban Ramah Lingkungan
Baca Juga: Kemenag Menetapkan Tanggal Resmi Idul Adha 1444H pada Kamis 29 Juni 2023
Dalam dakwaan, Usep dinilai memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,9 miliar dan memperkaya orang lain yakni Heru Heryanto sebesar Rp 90 juta.
Akibat perbuatan Usep, negara telah dirugikan, khususnya terkait dengan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yaitu sebesar Rp 3.004.902.442
Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah Atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.