Kasus Korupsi Keboncau SUMEDANG Saksi Sebut Orang KPK Minta Uang?

- 1 Desember 2022, 18:13 WIB
Ilustrasi korupsi kasus keboncau Sumedang
Ilustrasi korupsi kasus keboncau Sumedang /pixabay


GALAMEDIA NEWS– Kasus korupsi jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang banyak yang terlibat, mulai dari Kepala Dinas PUPR, pihak ketiga dan juga pelaksana.

Kasus korupsi Keboncau Sumedang yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung tersebut sebenarnya sempat terbengkalai, penyidikan pernah dilakukan oleh polisi, kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang sebelumnya juga sudah mengetahui namun belum juga terungkap.

Sudah bertahun tahun sejak kasus korupsi itu muncul, baru tahun 2022 berhasil diungkap dan ditetapkan tersangkanya, belakangan dipersidangan banyak yang terungkap salah satunya yang lagi rame tentang adanya oknum yang mengatasnamakan orang KPK minta uang.

Baca Juga: Apakah JERMAN Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2022 atau Mengulang Nasib Buruk di Rusia 2018?

Pada sidang Rabu petang kemarin, digelar di Ruang Sidang III Soerjadi dengan menghadirkan saksi terdakwa Asep Darajat, selaku (PPK) dan Heru Heryanto, selaku Dirut PT MMS.
Asep Darajat yang pertama dicecar pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal mekanisme penyedia jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan.

Hakim pun meminta penjelasan terkait proses lelang serta keterlibatannya dalam pengujian yang dilakukan BPK RI perwakilan Jawa Barat.

Asep terlihat lancar menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan JPU meskipun sedikit grogi.

Pertanyaan JPU mengarah pada sejak kapan kenal dengan Usep Saepudin sebagai pelaksana serta kaitannya dengan PT. MMS.

Asep mengaku kenal Usep karena memang Usep sudah sejak lama dan sering menggerjakan proyek di Sumedang.

Bahkan, kata dia, Usep pun yang membantu Dinas PUPR saat kesulitan uang untuk menutup permintaan seseorang (oknum) untuk menyuap orang KPK.

"Saat itu PUPR ada urusan dengan KPK dan ada orang yang minta uang ke dinas sebesar 1,5 miliar rupiah yang bilang bisa menyesaikan masalah PUPR Sumedang dengan KPK saat itu," ujarnya.

Kemudian, menurut Asep, saat itu beberapa pengusaha diminta uang pinjaman oleh dinas yang akhirnya dijanjikan yang udunan akan diberi pekerjaan di 2019.

Baca Juga: DOWNLOAD TABEL 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar Format PDF Tanpa Ribet Tinggal Klik di Sini

Menurut Asep, ada beberapa pengusaha Sumedang yang patungan atau udunan, termasuk diantaranya Usep Saepudin.
 
“Usep memberikan uang tersebut melalui sopir dinas sebesar Rp 200 juta. Uangnya sebagai pinjaman iuran beberapa pengusaha, ya nutup dugaan oknum KPK itu,” terangnya.

Lebih lanjut, hakim menanyakan kepada saksi terdakwa, Asep Darajat.

“Apakah anda tahu kalau sewa bendera itu tidak boleh?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Asep menjawab dia tahu soal itu, sambil tertunduk berucap menyesal.

Tiba giliran JPU mengarahkan pertanyaan kepada Heru Heryanto, selaku Direktur Utama PT. MMS.

Heru dicecar pertanyaan seputar perkenalannya dengan Usep, jual beli PT MMS termasuk sewa bendera untuk proyek Sumedang.

Heru pun mengaku kenal dengan Usep Saepudin melalui Erlan.  

Dan, Heru pun mengaku menerima uang sewa bendera Rp 90 juta.

"Saya terima uang sekitar 58,5 juta dan sisanya oleh Erlan," ujarnya.

Ditanya terkait proses lelang, Heru pun menjawab tak tahu soal itu.

Karena, kata Heru, semua dokumen perusahaan dan proses lelang termasuk stempel perusahaan dipegang Erlan.

Hakim berrtanya, sebagai apa Erlan di perusahaan/PT MMS?, Heru menjawab jika Erlan hanya membantu tak ada dalam struktur perusahaan.

Mendengar itu, hakim anggota pun kembali bertanya sembari berharap agar Heru bicara jujur.

Menurut hakim, ada masuk uang pencairan sekitar 2,9 M, masa tak tahu?.

Heru menjawab dirinya tak tahu dengan alasan tak pegang rekening perusahaan.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Disertai Beberapa Doa Berbuka dan Keutamaannya

Hakim pun berucap, masa sih anda (Heru) tak tahu, jujur saja, gak apa jujur?.

"Soal data perusahaan dan sebagainya yang tahu hanya Erlan sama Usep, pokoknya saya hanya terima uang sewa Rp 90 juta saja," ujarnya sembari menunduk.

Mendengar kesaksian Asep darajat, Richard, Penasihat Hukum H. Usep, menilai kesaksian Asep (PPK) hanya bela diri saja.

Sebab, menurut kliennya, kesaksin Asep itu bohong alias tak benar.

"Menurut Usep, bahwa ia tak pernah memberi uang “udunan” buat urusan yang disebut-sebut buat menutup masalah dengan KPK itu. Tolong buktikan, siapa sopir orang dinas yang ngaku ambil uang ke Usep?,” ujar Richard kepada sejumlah wartawan, Kamis (1/12)

Menurut dia, kesaksian Asep (PPK) itu harus diluruskan dN dibuktikan dengan menghadirkan semua pihak yang terkait, khususnya membuka tabir soal urusan OTT KPK pada saat itu.

Karena, kata Richard, kliennya memang sangat siap untuk duduk bersama mengupas udunan buat nutup KPK itu.

Jika memang kata Asep Darajat ada beberapa pengusaha lain di Sumedang yang ikut udunan buat nutup masalah KPK, kenapa hanya kliennya saja yang dipersoalkan?.

Dikatakan, untuk bahasan sewa bendera, kliennya bersikeras tak mengatajan hanya pelksana dan punya surat kuasa serta surat tugas dari direktur PT MMS.

Seharusnya, JPU ikuti kata hakim agar dipertemukan langsung antara Heru dan Usep disertai kelengkapan bukti.

Garis besarnya, Uesp sudah pastikan tidak mengetahui apalagi melakukan hal yang di tuduhkan oleh terdakwa Asep.

"Jadi, tidak perlu melebar apalagi melibatkan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Karena toh sudah jelas siapa pemenang lelang siapa pemberi tugas dan siapa penerima tugasnya," ujar Richard.

Sebelum sidang ditutup, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bukti-bukti terkait berkas transaksi keuangan proyek itu.

Dari mulai SP2D, alur keuangan pinjaman bank dan lainnya disaksikan oleh Majelis Hakim, Kuasa hukum, dan JPU.

Sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan sengan agenda tuntutan.

Baca Juga: Dimas Drajad Cedera, Ini Pemain yang Dipanggil Timnas Untuk Persiapan AFF 2022

Sementara itu, disinggung wartawan soal masalah proyek Keboncau ada kaitannya dengan KPK, mantan Kadis PUPR Sumedang saat itu, Sujatmoko mengaku dia sudah menduga jika muncul nama orang yang ada kedekatan khusus dengan KPK itu hanya penipuan.

Dikatakan, mana ada orang KPK minta uang buat menutup masalah jika dinas lagi bersoal?.

"Saya juga tanya-tanya ke saudara yang lebih paham, dan semua minta agar mengabaikan hal KPK itu," ujarnya seraya tak tahu ujung dari masalah itu, karena dia mengaku sudah pindah tugas ke Bandung. ***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x