Terdakwa Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara

- 11 September 2023, 15:32 WIB
Terdakwa dalam kasus ini yakni Direktur Utama BPR Karya Remaja Sugiyanto dan debitur Dadan Hamdani, bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 11.335.000.000./Lucky M Lukman/Galamedianews
Terdakwa dalam kasus ini yakni Direktur Utama BPR Karya Remaja Sugiyanto dan debitur Dadan Hamdani, bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 11.335.000.000./Lucky M Lukman/Galamedianews /

 

GALAMEDIANEWS - Dua orang terdakwa dalam kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

Terdakwa dalam kasus ini yakni Direktur Utama BPR Karya Remaja Sugiyanto dan debitur Dadan Hamdani. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 11.335.000.000.

Baca Juga: Dirut PT CIFO Penyuap Walkot Bandung Yana Mulyana Divonis 1, 5 Tahun Penjara

JPU Kejati Jabar, S. Arnold Siahaan dan Asep Saeful Bahri dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, hari ini, Senin, 11 September 2023 menyatakan, terdakwa Sugiyanto dan Dadan Hamdani bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.

"Menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sugiyanto dan Dadan Hamdani terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut Majelis hakim menghukum terdakwa Sugiyanto dengan hukuman 2 tahun penjara dan terdakwa Dadan Hamdani dengan hukuman 4 tahun penjara," tutur JPU Kejati Jabar, S. Arnold Siahaan membacakan surat tuntutan.

JPU juga menuntut terdakwa Sugiyanto dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Dadan Hamdani, dibebankan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5.048.585.050.

Baca Juga: Bertemu Pj Gubernur Jabar, Ema Sumarna Bahas Soal Penanganan Sampah yang Sudah Menumpuk di Bandung

Jika tak bisa membayar uang pengganti paling lama 1 tahun setelah putusan dinyatakan incracht, maka harta benda disits dan jika tak punya harta benda maka dipidana selama 2 tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya, JPU Kejati Jabar juga menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, perbuatan yang dilakukan terdakwa Dadan Hamdani dan Sugiyanto telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11.335.000.000. Angka itu muncul dari 14 nasabah/debitur yang agunannya tak sesuai persyaratan pencairan kredit.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x