Para nasabah/debitur mengajukan permohonan kredit atas permintaan terdakwa Dadan Hamdani yang telah menyampaikan keinginannya kepada Sugiyanto untuk mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain.
Sehingga Sugiyanto selaku Direktur Utama BPR langsung memerintahkan saksi Bambang Supena selaku Direktur Operasional atau Saksi Venni Anggraeni Kusumacita selaku Kasubbag Kredit dan staf lainnya di bagian kredit yaitu Radhi Mehutir (Alm) untuk segera memproses dan mencairkan semua pengajuan kredit dari para debitur yang namanya dipakai terdakwa Dadan Hamdani, walaupun persyaratan pengajuan kreditnya belum lengkap.***