Terdakwa Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara

- 11 September 2023, 15:32 WIB
Terdakwa dalam kasus ini yakni Direktur Utama BPR Karya Remaja Sugiyanto dan debitur Dadan Hamdani, bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 11.335.000.000./Lucky M Lukman/Galamedianews
Terdakwa dalam kasus ini yakni Direktur Utama BPR Karya Remaja Sugiyanto dan debitur Dadan Hamdani, bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 11.335.000.000./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Para nasabah/debitur mengajukan permohonan kredit atas permintaan terdakwa Dadan Hamdani yang telah menyampaikan keinginannya kepada Sugiyanto untuk mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain.

Sehingga Sugiyanto selaku Direktur Utama BPR langsung memerintahkan saksi Bambang Supena selaku Direktur Operasional atau Saksi Venni Anggraeni Kusumacita selaku Kasubbag Kredit dan staf lainnya di bagian kredit yaitu Radhi Mehutir (Alm) untuk segera memproses dan mencairkan semua pengajuan kredit dari para debitur yang namanya dipakai terdakwa Dadan Hamdani, walaupun persyaratan pengajuan kreditnya belum lengkap.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x