Terdakwa Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara

- 11 September 2023, 15:32 WIB
Terdakwa dalam kasus ini yakni Direktur Utama BPR Karya Remaja Sugiyanto dan debitur Dadan Hamdani, bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 11.335.000.000./Lucky M Lukman/Galamedianews
Terdakwa dalam kasus ini yakni Direktur Utama BPR Karya Remaja Sugiyanto dan debitur Dadan Hamdani, bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 11.335.000.000./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Dari jumlah tersebut, ujar JPU, uang yang dinikmati dari hasil pencairan kredit para nasabah/debitur yang mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja di BPR Karya Remaja Indramayu oleh terdakwa Dadan Hamdani berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebesar Rp 5.048.585.050.

Nominal itu merupakan uang yang dinikmati Dadan dan juga merupakan uang pengganti yang harus dibebankan ke terdakwa Dadan.

Baca Juga: 8 SMA Terbaik di Depok Jawa Barat yang Masuk Deretan Top Sekolah Nasional Berdasarkan UTBK

Dalam perkara ini, Kejati Jabar juga melakukan penyelamatan keuangan negara berupa, Sertifikat Hak Milik atas nama pemilik Sugiyanto dengan luas tanah 16.700 m2, dan Sertifikat Hak Milik atas nama Pemilik Sugiyanto dengan luas tanah 960 m2.

Kejati Jabar juga menyelamatkan keuangan negara lainnya berupa pengembalian uang sejumlah Rp 300.000.000 dari terdakwa Sugianto, dan pengembalian uang sejumlah Rp 400.000.000 dari terdakwa Dadan Hamdan.

Atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejati Jabar, dua terdakwa akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya, pekan depan.

Kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu yang saat ini berubah bentuk menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah) BPR Karya Remaja Indramayu terungkap ketika pada tahun 2019 dan 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.

Baca Juga: Bareskrim Kembali Panggil Wulan Guritno Terkait Kasus Dugaan Promosi Judi Online Kamis Ini

OJK menemukan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) berupa permohonan kredit yang diajukan oleh beberapa debitur atas permintaan terdakwa Dadan Hamdani dan uang pencairan kredit tersebut digunakan oleh terdakwa.

Adapun debitur yang dimaksud seluruhnya berjumlah 33 orang yang jumlah keseluruhannya berjumlah Rp. 34.875.000,000.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x