Jadi Terdakwa Kasus Penggelapan, Miming Theniko Merasa Dikriminalisasi oleh Sepupu Sendiri

- 22 Februari 2024, 09:24 WIB
Kuasa hukum terdakwa Miming Theniko, Bahyuni Zaili, SH., MH didampingi Nuria Yashinta, SH. MH., dan Asep Kuswandi, SH. memberikan keterangan kepada media./ist
Kuasa hukum terdakwa Miming Theniko, Bahyuni Zaili, SH., MH didampingi Nuria Yashinta, SH. MH., dan Asep Kuswandi, SH. memberikan keterangan kepada media./ist /

GALAMEDIANEWS - Sidang perkara tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu, 21 Februari 2024.

Sidang dengan nomor perkara No.1062/Pid.B/2022/PN.Blb ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan 8 orang saksi fakta yaitu Romeo, Fery Sunarto, William Ventela, The Siauw Tjiu, Imas, Citra, Subiati, Ebeg, dan Martin Theniko.

Selain itu, jaksa juga sudah menghadirkan dua orang ahli yaitu ahli tekstil dan ahli pidana. Sedangkan terdakwa menghadirkan dua orang saksi yang menguntungkan.

Baca Juga: Film Horor Siksa Kubur Hadir Lebaran 2024, Penonton Diajak Pertanyakan Keimanan Diri

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Miming Theniko diduga kuat telah dikriminalisasi oleh pelapor yang merupakan sepupunya, William Ventela.

Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa Miming Theniko, Bahyuni Zaili, SH., MH didampingi Nuria Yashinta, SH. MH., dan Asep Kuswandi, SH.

"Miming mau minta bantu orang lain juga saya tidak takut karena semua jajaran Polda bisa saya atur," begitu diucapkan Bahyuni menirukan apa yang disampaikan William Ventela.

Menurut Bahyuni, ucapan William Ventela tersebut sangat arogan, seolah-olah bisa mengatur semua aparat penegak hukum. "Sedangkan kita semua meyakini masih banyak aparat penegak hukum yang mempunyai integritas dan melakukan penegakan hukum secara adil," ujar Bahyuni.

Diceritakan Bahyuni, Miming Theniko didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana penggelapan. JPU dalam dakwaannya menyebutkan, pada Desember 2019 sampai Agustus 2020 PT Sinar Runnerindo Indonesia memberikan order pencelupan sebanyak 20 PO kepada PT BIG, perusahaan milik terdakwa.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x