Pernikahan Non Muslim Nanti Mah Bisa di KUA

- 25 Februari 2024, 12:25 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana jadi saksi nikah pasangan di pernikahan masal yang diadakan Dinas Sosial Kota Bandung. Kementerian Agama akan menjadikan fungsi  KUA tidak hanya mencatat pernikahan beragama Muslim, tapi juga non Muslim.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana jadi saksi nikah pasangan di pernikahan masal yang diadakan Dinas Sosial Kota Bandung. Kementerian Agama akan menjadikan fungsi KUA tidak hanya mencatat pernikahan beragama Muslim, tapi juga non Muslim. /Foto : Humas Pemkot Bandung/

GALAMEDIANEWS – Kementerian Agama berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya jadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, tapi juga jadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim. Dengan harapan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan'.

Disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  Kantor Urusan Agama (KUA)  direncanakan ke depan selain tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim. "Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," kata Yaqut Cholil Qoumas  pada kegiatan rapat yang dilangsungkan di Jakarta.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Bantuan Operasional 2.000 Masjid Ramah dan Mushola pada 2024

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, menurut Yaqut Cholil Qoumas  diharapkan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Selain oitu menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas  diharapkan aula-aula yang ada di KUA dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

"Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Pos Indonesia dan Kemenag Tandatangani Nota Kesepahaman Layanan Pendidikan dan Keagamaan

Ditegaskan Menag Yaqut Cholil Qoumas  pihaknya sangat berharap  saudara non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. “Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana dikutip dari situs resmi kemenag.go.id, Minggu 25 Februari 2024.

Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa di 2024, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama. "Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," jelas Kamaruddin Amin

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x