Pemerintah Kota Bandung Mempercepat Penertiban Kabel dalam Upaya Antisipasi Kecelakaan

- 27 Februari 2024, 08:35 WIB
Upaya Pemerintah Kota Bandung dalam mempercepat penertiban kabel di ruang publik untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat.  /dok. Humas Kota Bandung /www.bandung.go.id/
Upaya Pemerintah Kota Bandung dalam mempercepat penertiban kabel di ruang publik untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat. /dok. Humas Kota Bandung /www.bandung.go.id/ /

GALAMEDIANEWS - Telah terjadi kecelakaan tunggal pengendara motor warga Cipamokolan pada Minggu 25 Februari 2024 malam hari, yang disebabkan kabel melintang di persimpangan Jalan Peta sehingga leher korban tersangkut dan meninggal dunia di tempat. Jenazah korban telah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin.

Dikutip GalamediaNews melalui situs resmi bandung.go.id yang dikelola Pemerintah Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung menyampaikan belasungkawa mendalam atas kejadian nahas yang menyebabkan korban meninggal dunia disebabkan oleh kabel yang melintang. 

Baca Juga: Persib Bandung Kembali Bermarkas di Stadion Si Jalak Harupat Setelah Setelah Tiga Tahun Absen

Usai meninjau lokasi kejadian Yayan menyebutkan bahwa pemerintah kota telah merapikan kabel yang melintang di lokasi kejadian agar tidak terulang kembali, Yayan menemukan jenis kabel baja yang menjuntai dan kabel fiber optic. Untuk memastikan jenis kabel yang menimbulkan korban jiwa pada lokasi kejadian, Yayan dan jajarannya masih menganalisa serta mendalami kabel tersebut melalui hasil penyelidikan.  

“Kita sedang memastikan (penyebab), karena di lokasi ada beberapa jenis kabel. Pertama adalah kabel Sling baja yang menurut saksi itu akibat dari sling yang putus kemudian tertabrak motor diikuti dengan putusnya kabel lain. Kabel milik siapa? kita belum tahu. Apakah milik PLN atau Telkom? itu masih diselidiki.” ujar Yayan.

Sebagai upaya memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat, untuk langkah besar Pemerintah Kota Bandung sedang memproses percepatan penertiban kabel yang ada di udara menjadi kabel bawah tanah dengan metode ducting yang sudah tersedia di 13 ruas jalan Kota Bandung. Selain itu, Pemerintah Kota Bandung bekerja sama dengan operator dan Internet Service Provider (ISO) untuk menertibkan kabel serta mengingatkan aturan yang tertuang pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 tahun 2023 tentang pemasangan kabel udara.

“Untuk para operator dan ISP tolong mematuhi aturan dalam pemasangan kabel udara. Minimal ketinggiannya 6-9 meter agar tidak mengganggu sesuai Perwal 43 tahun 2023 bahwa operator wajib merapikan kabel. Untuk taat pada aturan itu.” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap BRI Liga 1 2023-2024 Pekan ke-26, Ada Duel Papan Atas Persib Bandung Vs PSIS Semarang

Yayan juga mengajak masyarakat untuk andil dalam bagian upaya penertiban kabel. Masyarakat dapat melaporkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung dengan menyisipkan foto atau video jika melihat kabel-kabel yang membahayakan di wilayah Kota Bandung, sehingga Pemerintah Kota Bandung akan segera merespon laporan tersebut agar tidak lagi menimbulkan korban jiwa.***

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x