Selanjutnya, Ludi mengaku, sudah melakukan konfirmasi dengan Bapenda KBB. Bahkan, kepala Bapenda KBB memberikan suport kepada Satpol PP dalam menertibkan berbagai baliho tidak berizin.
“Kami menertibkan reklame bukan siapa yang memasang, tapi ini yang tidak berijin, jadi kita sisir dulu dari pintu tol Padalarang, Cimareme, dan Batujajar lalu arah Cililin, dan salah satunya reklame Hengky Kurniawan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ludi menyebutkan, penertiban tersebut tertuang pada peraturan daerah (Perda) KBB Nomor 9 Tahun 2012 terkait penyelenggaraan izin reklame, bagian kesatu pasal 12 dan bagian ke dua larangan pasal 23. Lalu sangksi administrasi pasal 29 dan 30.
Sedangkan, penertiban penyelenggara reklame pasal 26 dan 27, dan bagian ketiga paksaan pemerintahan pasal 32.
“Ini termasuk bentuk sangsi yaitu ditertibkan, nanti kami panggil vendor yang memasang ini,”katanya menandaskan. ***