Dinilai Tak Berizin, Reklame Hengky Kurniawan Jilid 2 Dibongkar Satpol PP

- 15 Maret 2024, 21:45 WIB
Reklame bergambar mantan Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan dibongkar Satpol PP KBB karena diklaim tidak berizin oleh Bapenda KBB /Deni Supriatna - GalamediaNews
Reklame bergambar mantan Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan dibongkar Satpol PP KBB karena diklaim tidak berizin oleh Bapenda KBB /Deni Supriatna - GalamediaNews /

Selanjutnya, Ludi mengaku, sudah melakukan konfirmasi dengan Bapenda KBB. Bahkan, kepala Bapenda KBB memberikan suport kepada Satpol PP dalam menertibkan berbagai baliho tidak berizin. 

“Kami menertibkan reklame bukan siapa yang memasang, tapi ini yang tidak berijin, jadi kita sisir dulu dari pintu tol Padalarang, Cimareme, dan Batujajar lalu arah Cililin, dan salah satunya reklame Hengky Kurniawan,” tuturnya. 

Baca Juga: Hengky Kurniawan dan Denny Cagur Pimpin Suara Terbanyak Dapil Jabar 2, KPU KBB : Suara Sementara Hari Ini

Lebih lanjut, Ludi menyebutkan, penertiban tersebut tertuang pada peraturan daerah (Perda) KBB Nomor 9 Tahun 2012 terkait penyelenggaraan izin reklame, bagian kesatu pasal 12 dan bagian ke dua larangan pasal 23. Lalu sangksi administrasi pasal 29 dan 30.

Sedangkan, penertiban penyelenggara reklame pasal 26 dan 27, dan bagian ketiga paksaan pemerintahan pasal 32. 

“Ini termasuk bentuk sangsi yaitu ditertibkan, nanti kami panggil vendor yang memasang ini,”katanya menandaskan. ***

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah