- Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Terdaftar sebagai keluarga dalam kategori ekonomi miskin dan rentan miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Program BLT Mitigasi Risiko Pangan ini tidak hanya menyediakan bantuan pangan secara langsung kepada keluarga miskin, tetapi juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang esensial.
Program ini membantu keluarga menengah ke bawah dan rentan untuk bisa memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Bagi KPM yang sebelumnya menerima bansos BLT El Nino, kemungkinan besar akan kembali menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600 ribu ini.
Adapun untuk penyaluran bansos ini akan dilakukan melalui kartu KKS atau Kantor Pos Indonesia, tergantung pada metode penyaluran BPNT sebelumnya.
Baca Juga: Resign dari Pekerjaan, Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Berbisnis Kain Batik Anti Mainstream