Kuasa Hukum: Irfan Nur Alam Tak Pernah Terima Uang Sepeser Pun di Kasus Pasar Cigasong Majalengka

- 26 Maret 2024, 17:03 WIB
Kepala BPKSDM Majalengka Irfan Nur Alam./
Kepala BPKSDM Majalengka Irfan Nur Alam./ /Jejep/

GALAMEDIANEWS - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) hari ini menahan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam (INA), dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka.

Irfan Nur Alam atau INA, akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya, pada pekan lalu, INA resmi menyandang status tersangka.

INA akan ditahan di Rutan Kelas IA Bandung (Kebonwaru). Hari ini, usai menyaksikan dan mendampingi kliennya ditahan oleh penyidik Kejati Jabar, tim kuasa hukum INA langsung menyampaikan pernyataan sikapnya.

Baca Juga: Rumah Sakit Unpad Resmi Dibuka

Roy Jansen Siagian, dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat DPP PDIP menegaskan, pihaknya hadir untuk membela Irfan Nur Alam yang dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Jabar.

"Kami ditugaskan untuk membela saudara Irfan Nur Alam yang dalam hal ini merupakan keluarga atau anak dari Ketua DPC PDIP Majalengka," tutur Roy, kepada media, di kantor Kejati Jabar, Jln LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 26 Maret 2024.

Ditegaskan Roy, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irfan Nur Alam sejak pagi tadi, ada tiga poin yang menjadi dasar pernyataan sikap pihaknya.

"Pertama, saudara Irfan Nur Alam ini tidak bersalah. Kedua, saudara Irfan Nur Alam tidak pernah menerima uang sepeser apapun dalam proyek Pasar cigasong. Tidak ada bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," tegas Roy.

Sementara poin ketiga, lanjut dia, DPP PDIP akan membela kader dan keluarga kader yang dianggap diperlakukan dengan sewenang-wenang.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x