Kuasa Hukum: Irfan Nur Alam Tak Pernah Terima Uang Sepeser Pun di Kasus Pasar Cigasong Majalengka

- 26 Maret 2024, 17:03 WIB
Kepala BPKSDM Majalengka Irfan Nur Alam./
Kepala BPKSDM Majalengka Irfan Nur Alam./ /Jejep/

"Sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh AN dan bersama dengan DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah," tuturnya.

Ditambahkan Kasi Penkum, kepada tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x