Kuasa Hukum: Irfan Nur Alam Tak Pernah Terima Uang Sepeser Pun di Kasus Pasar Cigasong Majalengka

- 26 Maret 2024, 17:03 WIB
Kepala BPKSDM Majalengka Irfan Nur Alam./
Kepala BPKSDM Majalengka Irfan Nur Alam./ /Jejep/

Baca Juga: Gorengan Khas Manado Super Gurih, Resep Panada Pizza Cocok Buat Takjil Puasa

"Apalagi diperlakukan dengan tidak menghormati hak azasi manusia dan tidak hormati hukum itu sendiri," terang Roy kembali menegaskan.

Ditanya soala upaya apa yang akan diambil, Roy belum mau membeberkannya. "Nanti kita akan lihat lagi seperti apa," ujarnya.

Pada kasus ini, Irfan Nur Alam alias INA dijadikan tersangka kasus korupsi, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

"Berdasarkan dua surat itu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan saudata INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," tutur Kasi Penkum Kejati Jabar.

Ditambahkan Kasi Penkum, tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan PNS yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun sejak tahun 2019 s.d 2021.

Baca Juga: Prediksi Skor Thailand vs Korea Selatan Kualifikasi Piala Dunia 2026, Selasa 26 Maret: H2H, Susunan Pemain

Dijelaskan Kasi Penkum, pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA.

"Bahwa H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan/mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah," ungkap Kasi Penkum.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x