Apakah Sertifikat Rumah Bisa Balik Nama? Berikut Caranya!

- 30 Maret 2024, 12:28 WIB
Cara balik nama sertifikat rumah./facebook @joses
Cara balik nama sertifikat rumah./facebook @joses /

GALAMEDIANEWS - Sertifikat rumah adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan suatu properti.

Ada saatnya pemilik rumah perlu mengubah nama sertifikat rumah, dengan berbagai alasan mulai karena alasan warisan, penjualan, atau perubahan kepemilikan.

Inilah yang disebut sebagai balik nama sertifikat rumah. Berikut dokumen yang harus kamu lengkapi:

- Sertifikat tanah asli
- KTP pembeli dan penjual
- Akta jual beli rumah dari PPAT
- Bukti pelunasan berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB).

Baca Juga: Cari Tempat Bukber Dengan Harga Affordable? Berikut Rekomendasi Tempat Bukber di Bandung!

Pada umumnya permohonan ini akan diproses dalam waktu 14 hari hingga 3 bulan. Dilansir pada laman situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut syarat balik nama sertifikat tanah:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Formulir ditandatangani pemohon atau kuasa, di atas meterai.

3. Surat kuasa apabila dikuasakan

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: atrbpn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x