Apakah Sertifikat Rumah Bisa Balik Nama? Berikut Caranya!

- 30 Maret 2024, 12:28 WIB
Cara balik nama sertifikat rumah./facebook @joses
Cara balik nama sertifikat rumah./facebook @joses /

4. Fotocopy identitas (KTP dan KK) pemohon/kuasa, sesuai dengan yang telah dicocokan oleh petugas loket.

5. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum.

6. Sertifikat Asli

7. Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah)

Baca Juga: Cuaca Terik Melanda dan Terasa Haus, 6 Cara Bisa Dilakukan untuk Terbebas dari Dehidrasi saat Puasa

8. Fotocopy KTP antara pihak penjual-pembeli atau kuasanya.

9. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.

10. Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

11. Penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Biaya yang perlu disiapkan ada 4. Pertama biaya penerbitan AJB, kamu ada kalanya pasti butuh, hal ini untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB).

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: atrbpn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah