Apakah Sertifikat Rumah Bisa Balik Nama? Berikut Caranya!

- 30 Maret 2024, 12:28 WIB
Cara balik nama sertifikat rumah./facebook @joses
Cara balik nama sertifikat rumah./facebook @joses /

Baca Juga: Jelang Laga Man City vs Arsenal, Jack Grealish Beri Pujian Kepada dua Punggawa The Gunners

Cara yang perlu dilakukan adalah dengan meminta bantuan PPAT, atau notaris. Biayanya beragam menyesuaikan dari kesepakatan dan nilai transaksi properti yang kamu miliki. Kamu bisa memilih PPAT yang memang sesuai dengan budgetmu.

Kedua ada biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya yang perlu kamu persiapkan selanjutnya adalah biaya BPHTB.

Cara menghitungnya adalah 5% dari harga rumah atau tanah. Lalu kemudian dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Ketiga biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Kamu akan dikenakan biaya ini ketika berkas masuk ke BPN, dengan tujuan memastikan properti yang kamu miliki ini sah dan bebas dari sengketa.

Baca Juga: Tunjangan Hari Raya dalam Balutan Sejarah di Indonesia

Terakhir ada biaya balik nama. Umumnya biaya balik nama ini dilakukan dengan perhitungan nilai tanah per meter persegi, dikali luas tanah (dalam meter persegi), dibagi 1000. Namun alangkah baiknya kamu pastikan lagi dengan bantuan PPAT atau notaris supaya hitunganya lebih pasti.

Itulah cara balik nama sertifikat rumah beserta biaya-biaya yang dikenakan. Semoga membantu.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: atrbpn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah