Apakah Sertifikat Rumah Bisa Balik Nama? Berikut Caranya!

- 30 Maret 2024, 12:28 WIB
Cara balik nama sertifikat rumah./facebook @joses
Cara balik nama sertifikat rumah./facebook @joses /

GALAMEDIANEWS - Sertifikat rumah adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan suatu properti.

Ada saatnya pemilik rumah perlu mengubah nama sertifikat rumah, dengan berbagai alasan mulai karena alasan warisan, penjualan, atau perubahan kepemilikan.

Inilah yang disebut sebagai balik nama sertifikat rumah. Berikut dokumen yang harus kamu lengkapi:

- Sertifikat tanah asli
- KTP pembeli dan penjual
- Akta jual beli rumah dari PPAT
- Bukti pelunasan berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB).

Baca Juga: Cari Tempat Bukber Dengan Harga Affordable? Berikut Rekomendasi Tempat Bukber di Bandung!

Pada umumnya permohonan ini akan diproses dalam waktu 14 hari hingga 3 bulan. Dilansir pada laman situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut syarat balik nama sertifikat tanah:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Formulir ditandatangani pemohon atau kuasa, di atas meterai.

3. Surat kuasa apabila dikuasakan

4. Fotocopy identitas (KTP dan KK) pemohon/kuasa, sesuai dengan yang telah dicocokan oleh petugas loket.

5. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum.

6. Sertifikat Asli

7. Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah)

Baca Juga: Cuaca Terik Melanda dan Terasa Haus, 6 Cara Bisa Dilakukan untuk Terbebas dari Dehidrasi saat Puasa

8. Fotocopy KTP antara pihak penjual-pembeli atau kuasanya.

9. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.

10. Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

11. Penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Biaya yang perlu disiapkan ada 4. Pertama biaya penerbitan AJB, kamu ada kalanya pasti butuh, hal ini untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB).

Baca Juga: Jelang Laga Man City vs Arsenal, Jack Grealish Beri Pujian Kepada dua Punggawa The Gunners

Cara yang perlu dilakukan adalah dengan meminta bantuan PPAT, atau notaris. Biayanya beragam menyesuaikan dari kesepakatan dan nilai transaksi properti yang kamu miliki. Kamu bisa memilih PPAT yang memang sesuai dengan budgetmu.

Kedua ada biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya yang perlu kamu persiapkan selanjutnya adalah biaya BPHTB.

Cara menghitungnya adalah 5% dari harga rumah atau tanah. Lalu kemudian dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Ketiga biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Kamu akan dikenakan biaya ini ketika berkas masuk ke BPN, dengan tujuan memastikan properti yang kamu miliki ini sah dan bebas dari sengketa.

Baca Juga: Tunjangan Hari Raya dalam Balutan Sejarah di Indonesia

Terakhir ada biaya balik nama. Umumnya biaya balik nama ini dilakukan dengan perhitungan nilai tanah per meter persegi, dikali luas tanah (dalam meter persegi), dibagi 1000. Namun alangkah baiknya kamu pastikan lagi dengan bantuan PPAT atau notaris supaya hitunganya lebih pasti.

Itulah cara balik nama sertifikat rumah beserta biaya-biaya yang dikenakan. Semoga membantu.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: atrbpn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah