"Jangan sampai instrumen kebijakan negara dan aktornya (ASN) menjadi bagian dan mengambil peran pemenangan. Prinsip fairness dalam Pemilu itu, instrumen kebijakan negara wajib netral agar pelaksanaannya fair," papar dia.
Diungkapkan Dahlan, hingga saat ini saja Bawaslu Jawa Barat sudah menerima sedikitnya 72 kasus laporan pelanggaran yang 30 diantaranya adalah pelanggaran hukum lain.
Pelanggaran hukum lain ini, didominasi oleh laporan netralitas ASN yang tersebar di beberapa kabupaten/kota.
"Isu ini jadi isu prioritas strategis kami dalam pengawasan," ucapnya.
Baca Juga: Kembangkan Industri Furniture Go Green, Indonesia Kerjasama dengan Belanda
Dahlan menuturkan, salah satu strategi Bawaslu untuk mengawal netralitas ASN dalam Pilkada ini di antaranya adalah dengan cara melakukan pengawasan secara melekat secara struktural.
Ia menyebut, saat ini Bawaslu juga sudah memiliki jejaring hingga tingkat desa. "Bahkan masyarakat pun turut dilibatkan dalam upaya mengawasi dan pencegahan," katanya.
Baca Juga: Tahu Pandemi Covid-19 Malah Gelar Hiburan Campursari, Acara Hajatan Akhirnya Dibubarkan
Selain soal netralitas ASN, lanjut Dahlan, dengan banyaknya incumbent yang kembali mencalonkan diri atau mencalonkan keluarganya dalam Pilkada, maka Bawaslu juga akan mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah daerah agar program-program pemerintah dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada.
"Yang juga jadi fokus soal potensi kebijakan daerah, jangan sampai program-program pemerintah dimanfaatkan, seperti bantuan Covid-19 misalnya, apalagi banyak incumbent yang maju, ini jadi potensi kerawanan," katanya.***