,dan untuk laporan ke Mendagri itu sudah tepat,"ucapnya.
Selanjutnya, Phiter menilai, Arsan Latif bukan merupakan seorang bupati, tetapi Pj Bupati Bandung Barat dengan notabenenya pejabat karir dari Kemendagri yang mendapat Surat Keputusan (SK) dari Presiden. Sehingga Arsan Latif menjadi Pj Bupati Bandung Barat.
Selain itu, kata Phiter, jabatan Arsan Latif akan selesai setelah adanya Bupati definitif hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) KBB 2024.
"Pada prinsipnya, kita melihat persoalan Pj Bupati Bandung Barat dari sisi pelaksanaan untuk melanjutkan tugasnya dan memperbaiki banyaknya permasalahan yang ditinggalkan oleh pemimpin sebelumnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Pither menyebutkan, hasil dari pekerjaan dari 2023 yang diluncurkan ke 2024 sekarang, itu harus segera diselesaikan dengan tanggung jawab dengan menyelesaikan persoalan hutang dengan pihak ketiga.
" Jadi banyak hal yang harus kita lihat dari segi positif dan negatifnya. Dan saya pertegas bahwa DPRD KBB tidak akan membentuk Pansus,"katanya menandaskan. ***