Outputnya, Yana berharap lurah dan camat memiliki Standar Operasional Prosedur untuk lebih memungkinkan dalam memberikan pelayanan.
"Oleh karena itu FGD ini diselenggarakan untuk meningkatkan keterampilan camat dan lurah sebagai penyelenggara pemerintahan," tuturnya seperti rilis dari Humas Pemkot Bandung.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bandung, Hendrawan Setia Wiwaha menyampaikan, terdapat peraturan mengenai tugak pokok dan fungsi camat dan lurah pada Perwal 1407 Tahun 2016.
Baca Juga: Pegawai KPK yang Resign Terus Bertambah, Alasannya Mulai dari Kasus Etik Hingga Kondisi Politik
Untuk layanan pertanahan di kecamatan terdapat tiga pelayanan di antaranya, legalisir termasuk buku letter C, buku Verponding (buku tanah yang ada di kecamatan), pembuatan akta jual beli, akta hibah dan akta pembagianasama (APBH).
"Juga melayani konsultasi pertanahan terkait asal usul," jelasnya.
Sedangkan kelurahan, lanjut Hendrawan, terdapat pelayanan pertama, legalisir buku letter C dan buku Verponding serta pembuatan surat warkah dan konsultasi pertanahan.***