GALAMEDIANEWS - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat muslim yang harus ditunaikan. Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, juga sebagai bentuk kepedulian terhadap orang kecil yang kurang mampu.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Baca Juga: Sisi Kelam Mudik Tahun 2016, Malapetaka Tragedi Brexit
Baca Juga: 7 Titik Lokasi Sholat Idul Fitri 1445 H/2024 di Kota Madiun Lengkap dengan Daftar Imam dan Khatib
Zakat fitrah terbagi menjadi dua bentuk, bisa berupa bentuk beras ataupun uang. Dilansir pada lama resmi baznas.go.id, zakat fitrah dengan uang sebesar Rp 45.000/jiwa, setara dengan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah kini bisa dilakukan secara online, melalui lembaga amil zakat terpercaya salah satunya Baznas. Berikut cara membayar zakat fitrah online di Baznas :
1. Buka laman situs https://baznas.go.id/bayarzakat
2. Pada menu jenis dana, pilih 'Zakat'
Baca Juga: Benarkah Ridwan Kamil Sengaja Bikin Masjid Berbentuk Illuminati untuk Menyambut Datangnya Dajjal?