"Mereka mendapat RK I dan masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat potongan masa tahanan," tuturnya.
Selanjutnya, Kalapas Sukamiskin, Wachid Wibowo menegaskan, dari total 381 warga binaan di Lapas Sukamiskin dan yang memenuhi syarat diusulkan mendapat remisi sebanyak 240 orang.
Namun, tidak ada napi korupsi yang mendapat remisi langsung bebas atau mendapatkan RK II.
"Tidak ada perbedaan disini, dan tidak ada Napi Korupsi yang mendapat remisi langsung bebas," katanya menandaskan. ***