Lebih lanjut, Aldi menegaskan, pihak Kepolisian masih belum membeberkan pasal yang akan diterapkan dalam kasus tersebut, sebab Polres Cimahi masih menunggu lengkap dari motif keterangan pelaku maupun hasil autopsi korban.
"Penerapan pasal 340 atau pasal 338 nanti berdasarkan kuensi hukum fakta-fakta atau bukti-bukti yang kita kumpulkan. Nanti menunggu hasil autopsi untuk membuktikan korban meninggal karena apa," katanya.***