Lakukan Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya

- 24 April 2024, 18:23 WIB
Ilustrasi KPK pecat 66 pegawainya.
Ilustrasi KPK pecat 66 pegawainya. /Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

GALAMEDIANEWS - Sebanyak 66 orang pegawai KPK yang terlibat perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta dipecat.

KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai tersebut, Selasa 23 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 24 April 2024 menuturkan, keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Pemeriksaan dilakukan tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Baca Juga: Tiga Jurusan Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Adakan Kuliah Umum Tafsir Ayat Dakwah

Hasil pemeriksaan, 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," ujar Ali seperti dilansirkan Antara.

Menurutnya, pemberhentian akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Keputusan pemberhentian tersebut, sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x