Lakukan Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya

- 24 April 2024, 18:23 WIB
Ilustrasi KPK pecat 66 pegawainya.
Ilustrasi KPK pecat 66 pegawainya. /Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Baca Juga: Penjelasan Pj Bupati Bandung Barat Usai Diperiksa Kejati Jabar di Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Mengenai pelanggaran tersebut, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Dewan Pengawas KPK menyatakan, 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah