Terkait Omnibus Law, Novel Baswedan: Lupa ya Bila Menyejahterakan Rakyat Kewajiban Pemerintah

- 6 Oktober 2020, 09:15 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. /RRI

Namun, permasalahan yang terjadi di KPK tidak ditanggapi oleh para petinggi yang berwenang.

"Terhadap UU KPK juga sama, dan setelah disahkan akibatnya buruk bagi KPK dibiarkan saja," tambahnya.

Baca Juga: KAMI Ini Bukan Gatot Nurmantyo Cs, Kutuk Oknum yang Ingin Memecah Belah Bangsa

Novel Baswedan, seperti dilansirkan Pikiran-Rakyat.com berjudul "Kritisi Omnibus Law, Novel Baswedan: Pemerintah Berpihak dan Bertindak untuk Siapa?" mengungkapkan, pemerintah seringkali mengatakan jika adanya ketidaksesuaian dari aturan maka bisa ajukan Judical Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.

"Lupa ya bila menyejahterakan masyarakat, berantas korupsi dan sebagainya itu kewajiban pemerintah?," tulis Novel Baswedan pada 6 Oktober 2020.

Novel Baswedan pun menuliskan keheranannya melihat tingkah pemerintah. Pemerintah kini justru berhadapan dengan masyarakat bukannya melayani hak-hak rakyat.

Baca Juga: Tinggalkan Rumah Sakit, Donald Trump Langsung Terbang ke Gedung Putih

"Aneh, pemerintah justru berhadapan dengan masyarakat yang seharusnya dilayani atas haknya," tambahnya.

Menutup unggahannya, Novel Baswedan mempertanyakan kerja dan tindakan pemerintah yang berpihak kepada siapa.

"Memang pemerintah berpihak dan bertindak untuk siapa?," tanya Novel Baswedan.*** (Rahmi Nurfajriani/pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x