"Pelaksanaan rapid test dilaksanakan setelah para calon KPPS ditetapkan tanggal 23 Nopember atau sebelum tanggal 9 Desember 2020," katanya.
Ia mengatakan, untuk pelaksanaan rapid test itu, KPU berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung sebagai gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Bupati Ciamis Jaminkan Dirinya Untuk Rakyat, Agar RSUD Layani Kembali Pasien BPJS
"Mengingat jumlahnya yang mencapai puluhan ribu orang yang akan melaksanakan pemeriksaan rapid test, perlu diperhatikan kesediaan SDM maupun alat di Dinas Kesehatan. Mengingat juga cakupan pelaksanaan rapid test mencapai 31 kecamatan," ujarnya.
Belum lagi, lanjutnya, petugas KPU, PPK, dan PPS serta Kesekretariatan yang tersebar di 31 kecamatan dan 280 desa/kelurahan juga harus melaksanakan hal serupa, yaitu rapid test yang kedua kalinya jelang pelaksanaan Pilbup Bandung 9 Desember.
"Petugas KPU yang melaksanakan rapid test sebanyak 56 orang, ditambah petugas PPK dan Kesekretariatan 248 orang serta petugas PPS dan kesekretariatan 1.680 orang," katanya.
Baca Juga: Andi Arief Sindir Insiden Mikrofon Mati pada Rapat Raripurna Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja
Supriatna menjelaskan tahapan rekrutmen petugas KPPS tersebut, yaitu dari mulai 1 Oktober sampai penetapan 23 Nopember 2020. Dari mulai pengumuman rekrutmen 1-6 Oktober, katanya, pada 7-13 Oktober, KPU menerima berkas pendaftaran.
"Kalau masih belum memenuhi yang daftar atau belum terpenuhi ada perpanjangan 5 hari, yaitu 14-18 Oktober 2020. Kemudian ada tahapan penelitian administrasi setiap pendaftaran yang dilakukan oleh PPS dari tanggal 14-20 Oktober kalau tidak ada perpanjangan. Kalau ada perpanjangan berarti dari 19-25 Oktober," ungkapnya.
Ia mengatakan, kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi 21- 27 Oktober dan kalau ada perpanjangan dilaksanakan 26 Oktober sampai 1 Nopember 2020.