Pj Bupati Bandung Barat jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

- 5 Juni 2024, 12:51 WIB
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya./IST
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya./IST /

AL, tambah Kasi Penkum, juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

"Tersangka AL Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah