"Program sertifikasi tanah adalah prioritas dalam kebijakan reforma agraria. Peralihan dari sertifikat konvensional ke elektronik memiliki banyak keuntungan, termasuk keamanan dari risiko kehilangan atau kerusakan," kata Agus.
Ia menambahkan bahwa sertifikat elektronik lebih aman karena sudah terdaftar dalam database dan sulit untuk dipalsukan atau digandakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan langkah ini, diharapkan Kota Bandung dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam menyelesaikan sertifikasi tanah dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Informasi lebih lanjut tentang program sertifikasi tanah dapat diakses melalui situs web resmi Pemkot Bandung.***