Polisi Terus Melakukan Upaya Pencegahan Covid-19

- 12 Oktober 2020, 14:05 WIB
 Kapolsek Majalaya Kompol Laurensius Napitupulu (kiri) saat memberikan edukasi kepada warga yang tak menggunakan masker dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19 di Majalaya Kabupaten Bandung, belum lama ini.  Attachments area
Kapolsek Majalaya Kompol Laurensius Napitupulu (kiri) saat memberikan edukasi kepada warga yang tak menggunakan masker dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19 di Majalaya Kabupaten Bandung, belum lama ini. Attachments area /engkos kosasih/

GALAMEDIA - Jajaran Polsek Majalaya Polresta Bandung terus melakukan upaya pencegahan penularan virus corona atau pandemi Covid-19 di wilayah kerjanya, Senin 12 Oktober 2020. Salah satunya terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.

Pada hari Senin ini, jajaran Polsek Majalaya bekerjasama dengan jajaran TNI dari Koramil Majalaya melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin penggunaan masker kepada masyarakat di Jalan Raya Babakan Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, tepatnya di depan Mapolsek Majalaya. Sebelumnya, secara rutin operasi yustisi itu melibatkan jajaran Satpol PP, Linmas, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan diwakili para pegawai Puskesmas setempat.

Atas dasar petunjuk dan arahan dari Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Kapolsek Majalaya Kompol Laurensius Napitupulu melakukan pendekatan kepada masyarakat, khususnya kalangan serikat pekerja atau serikat buruh di kawasan Majalaya dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19. Hal itu terkait dengan adanya penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan para buruh.

Baca Juga: Ini Nazar Ipul Ketika Berhasil Bermain di Liga 1 2020

"Kita terus melakukan pendekatan kepada serikat pekerja atau serikat buruh, terkait sosialisasi dan memberikan edukasi pencegahan pandemi Covid-19," kata Laurensius Napitupulu kepada Galamedia di halaman Mapolsek Majalaya, Senin.

Ia pun sempat mengingatkan kepada para buruh maupun serikat pekerja, selain kepada pihak perusahaan untuk sama-sama peduli melakukan upaya pencegahan penularan virus corona di lingkungan para pekerja.

"Disaat ada buruh atau pekerja yang turut serta dalam aksi demo (penolakan UU Cipta Kerja, red) dengan para buruh lainnya, saya mengimbau dan mengingatkan para buruh tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumahnya masing-masing. Jangan dulu masuk kerja, untuk menghindari atau mengantisipasi penyebaran virus corona," katanya.

Baca Juga: Perhatikan! Ini Anjuran Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak yang Dibolehkan Per Harinya

Kapolsek Majalaya tak berharap, buruh yang melakukan aksi demo, kemudian terpapar virus corona saat berada di lapangan, kemudian menular ke buruh lainnya yang tak ikut aksi demo saat bekerja di pabrik.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x