Menko Airlangga Hartarto Dilaporkan ke Polisi, Buntut Menuding Aksi Mahasiswa Ditunggangi

- 14 Oktober 2020, 18:13 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto. /Instagram @airlanggahartarto_official/

GALAMEDIA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dilaporkan ke Polda NTB, oleh para mahasiswa di Mataram, Rabu 14 Oktober 2020.

Airlangga dilaporkan karena menuding aksi mahasiswa menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ditunggangi atau disponsori pihak tertentu.

Saat melapor ke polisi, mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Mataram membawa sejumlah bukti pernyataan Airlangga yang dimuat di sejumlah media.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Disebut Akan Pimpin Revolusi di NKRI, PKB: Itu Makar!

Selain itu, pelapor juga membawa bukti kwitansi masing-masing organisasi mahasiswa. Kwitansi itu untuk membuktikan jika mahasiswa patungan biaya dalam menggelar aksi demonstrasi, tidak ada sponsor dari pihak lain.

Koordinator umum mahasiswa Andreas P Waketi mengatakan, pernyataan Menko Airlangga bentuk penghinaan gerakan mahasiswa yang datang dari panggilan hati menolak Omnibus Law.

"Menurut kami apa yang telah diucapkan oleh Bapak Menko Airlangga Hartarto adalah bentuk penghinaan terhadap gerakan mahasiswa se-Tanah Air," tegas Andreas usai pelaporan.

Baca Juga: China Kalang Kabut, AS Siap Pasok Senjata Berteknologi Tinggi ke Taiwan

"Khususnya gerakan mahasiswa aliansi kelompok Cipayung Plus Kota Mataram yang masih tumbuh subur dalam idealisme perjuangan," sambung dia.

Menko Airlangga dilaporkan melanggar sejumlah pasal, seperti Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang memuat penyiaran berita atau pernyataan bohong, keonaran di tengah masyarakat.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x