Bakal Ada Tersangka di Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Segera Umumkan ke Publik

- 23 Oktober 2020, 13:47 WIB
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). /PMJ News./

GALAMEDIA - Penyidik Polri melakukan gelar perkara secara internal terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Setelah gelar perkara, polisi bakal menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah gelar perkara (pagi ini)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi, Jumat 23 Oktober 2020.

Brigjen Sambo mengatakan, gelar perkara dihadiri oleh tim gabungan penyidik, baik dari Dittipidum Bareskrim Polri, Dit Krimum Polda Metro Jaya, Biro Wassidik, Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, Divisi Propam Polri dan Kapuslabfor Polri.

Baca Juga: Yulia Tewas Dibunuh dan Ditemukan di Dalam Mobil yang Terbakar, Polisi Ungkap Penyebabnya

Ia menyatakan, hasil gelar perkara akan segera disampaikan ke publik melalui konferensi pers.

Proses penyelidikan hingga penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memakan waktu dua bulan.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Dilansir Antara, api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain.

Baca Juga: Ini 11 Kandidat Vaksin Corona yang Masuk Uji Fase 3, Berikut Tahapan Fase Uji Coba Vaksinnya

Diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Tim penyidik gabungan Polri sejauh ini telah meminta keterangan para ahli kebakaran dari IPB (Institut Pertanian Bogor) dan UI (Universitas Indonesia), ahli hukum pidana dari UI, Usakti (Universitas Trisakti) dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta) serta ahli dari Puslabfor dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Grebeg Mulud Kasultanan Kasepuhan Cirebon Digelar Secara Terbatas karena Covid-19

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan setelah gelar perkara bersama penyidik Polri pada Rabu 21 Oktober 2020, diperoleh adanya unsur kelalaian, bukan kesengajaan pada peristiwa tersebut.

Menurut Fadil, kesimpulan itu diambil berdasarkan temuan alat bukti di lapangan.

Penyidik Polri telah berjanji menangkap pelaku yang diduga menyebabkan kerugian hingga Rp 1,2 triliun atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 petang itu.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x