Tidak Bisa Larang Wisatawan Ke Bandung, Yana: Yang Penting Terapkan Protokol Kesehatan

- 26 Oktober 2020, 13:05 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.*
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.* /Humas Setda Kota Bandung


GALAMEDIA - Pemerintah Kota Bandung memberikan intruksi kepada para pengelola wisata memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal itu berkaitan dengan ditetapkannya

Tanggal 28 dan 30 Oktober ditetapkan pemerintah menjadi cuti bersama hingga masyarakat memiliki libur panjang. Untuk mengisi liburan ini, tidak sedikit masyarakat yang mengunjungi objek wisata maupun sekedar jalan-jalan ke pusat keramaian seperti di Kota Bandung bersama sanak keluarganya.

Hal ini diakui Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ia memprediksi Kota Bandung menjadi tujuan wisata dari luar kota, terutama dari DKI Jakarta.

Baca Juga: Komodo Hadang Truk Ramai Viral, Balai Taman Nasional Komodo Tutup Sementara Pulau Rinca

"Walau Pandemi Covid-19, Kota Kembang masih memiliki magnet wisata sebab Kota Bandung itu kota terbuka, kota jasa dan kita tidak bisa melarang orang untuk masuk ke sini," ujar Yana di Balai Kota Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.

Agar mencegah penularan Covid-19, Yana hanya meminta agar pengelola atau pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebab pihaknya tidak ingin momentum libur panjang ini menimbulkan lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung.

"Kuncinya adalah pada kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Pakai masker, tidak berkerumun, dan selalu menjaga kebersihan diri. Cuci tangan atau pakai hand sanitizer," jelasnya.

Baca Juga: Koe Knuffelen, Tren Terbaru Berpelukan dengan Sapi bagi yang Lupa Bahagia..

Tidak itu saja, Yana mengaku pihaknya sudah melakukan simulasi di beberapa tempat umum yang berpotensi didatangi massa, seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan sebagainya.

Apalagi penerapan protokol kesehatan di wilayah dengan dasar hukum menggunakan Peraturan Walikota (Perwal) yang telah ada.

"Sudah punya Perwal hingga mereka bisa disanksi sosial maupun administratif jika melanggar," katanya.

Baca Juga: 170 Rumah di Desa Cinunuk dan Cibiru Wetan yang Rusak Akan Diberi Rp 250 Ribu/Rumah

Tidak itu saja, Yana mengaku pengelola tempat wisata telah diberikan relaksasi agar memanfaatkan semaksimal mungkin dengan kewajiban yang telah disepakati. Pihaknya pun telah menugaskan jajarannya untuk melakukan pengawasan secara ketat di semua titik. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x