Dikdik menegaskan, setelah libur panjang cuti bersama, ASN diminta untuk kembali bekerja seperti biasa pada Senin, 2 November 2020. Jika ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas bakal dijatuhi sanksi.
"Jelas ada sanksi kalau ngga masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Dan jika nanti ada ASN terindikasi sakit dan gejalnya kurang lebih mengarah kesana (Covid-19), tentu akan kami tindalanjuti dengan rapid test atau swab test," ungkapnya.
Baca Juga: Persib Ragukan Liga 1 Bergulir di Bulan Januari 2021, Teddy: Bikin Pusing Semua
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Reri Marliah mengatakan, meski ada libur panjang cuti bersama pihaknya memastikan pelayanan tetap dilakukam secara optimal.
"Insya Allah pelayanan kesehatan kami upayakan optimal untuk masyarakat," katanya
Reri mengaku pihaknya sudah menyiapakan tenaga kesehatan yang bekerja dengan sistem sif. "Yang libur hanya pelayanan rawat jalan/poliklinik," kata dia.
"Pelayanan yang lainnya berjalan seperti biasa. Dan tidak ada kekhususan Direksi dan manajemen piket bergiliran 2 sif jam 8.00 - 20.00," bebernya. (B.110)**