"Harapan petani, Kementerian Pertanian untuk menunda penggunaan kartu tersebut sampai akhir Tahun 2020, namun tetap menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK (elektronik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tetapi belum menerima Kartu Tani dan/atau mesin EDC (Electronic Data Capture) belum diterima atau belum digunakan. Dengan begitu petani masih bisa dilayani untuk mendapatkan pupuk subsidi," pungkas Amim. ***