"Nah sampai saat ini kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ketiga dari BPS ini baru tanggal 2 November, dan PE (pertumbuhan ekonomi) ini 4 November," jelasnya seperti ditulis wartawan PR, Novianti Nurulliah.
Jika melihat data rilis BPS di triwulan kedua ini, lanjut Taufik, maka PE Jabar minus 5,98 persen. Maka kalau melihat inflasi di bulan yoy di September 1,7, maka UMP Jabar dipastikan akan turun.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Seluruh Dunia Kedepankan Persatuan dan Toleranssi Beragama untuk Membangun
Sehingga berdasarkan hal tersebut maka jalan tengahnya adalah mengikuti surat edaran dari Menaker yaitu nilai UMP 2021 sama dengan 2020. Sehinga sesuai dengan SE Kemenaker ini UMP Jabar 2021 ini sebesar RP 1,8 juta.
"SE tersebut jadi dasarnya dari pentapan UMP Jabar untuk 2021," katanya.
"Untuk UMK ini kabupaten/kota memiliki waktu sampai 21 November. Nantinya untuk di kabupaten/kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini SE ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," ujar dia.***