Pencairan Dana Sunda Empire di Bank Swiss Jadi Terganggu, Petinggi Langsung Ajukan Banding

- 3 November 2020, 16:32 WIB
Sidang kasus Sunda Empire. (Darma Legi/Galamedia)
Sidang kasus Sunda Empire. (Darma Legi/Galamedia) /Darma Legi/

GALAMEDIA - Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks tak menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ia pun mengajukan banding karena tak mau citra Sunda Empire tercoreng di mata internasional. Sebelumnya, Nasri Banks divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

"Pak Nas (Nasri Banks) ada sedikit yang mengganjal karena alasan yang seperti itu yang saya jelaskan. Alasannya ketika divonis bersalah, Sunda Empire di mata internasional itu menjadi terganggu ruang geraknya," tutur kuasa hukum Nasri Banks, Erwin Syahduddi saat dihubungi, Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga: Kios Hilang Usai Diperbaiki, Pedagang Gugat Pengelola Mal ke Pengadilan

Berdasarkan informasi yang didapat, Nasri mengaku citra Sunda Empire tercoreng. Bahkan vonis yang diterimanya akan berpengaruh ke proses pencairan dana di Bank Swiss.

"Nanti kaitannya dengan pencarian dana di Swiss Bank. Ini seperti yang beliau sampaikan," ujar Erwin.

Soal teknis pengajuan banding, sejumlah anggota Sunda Empire akan menghubungi Erwin. Menurut Erwin, saat ini sudah ada beberapa anggota yang menghubunginya.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Sergap Senyap Itenas Bandung Banggakan GUbernur Jabar di Hari Listrik Nasional

Disinggung soal istri Nasri Banks yang juga terdakwa, Raden Ratna Ningruk, menurut Erwin dia akan mengikuti sikap suaminya. Sementara Raden Rangga Sasana, lanjut Erwin, menerima putusan hakim dan tak akan mengajukan banding.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x