"Pak Rangga dari awal sampai sekarang sudah sepemahaman dengan kuasa hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Program Indigo Creative Nation Kembali Dibuka, Yuk Segera Daftar
Mereka divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.Vonis dibacakan pada Senin, 27 November 2020.
Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.***