Simak Daftar UMP 2021 di Seluruh Provinsi Indonesia, Terendah di Jawa Tengah

- 3 November 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi UMP 2021.
Ilustrasi UMP 2021. /ANTARA/



GALAMEDIA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 sama dengan 2020 karena pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," ujar Ida dalam surat tersebut dikutip Selasa pekan lalu.

Ida pun meminta penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2021 dilakukan pada 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Donald Trump Kalah, Taiwan Kehilangan Dukungan AS Melawan China?

Ia pun meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut daftar 34 provinsi yang telah menetapkan UMP.

UMP Naik pada 2021

1. Jawa Tengah  naik 3,27 persen dari Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979

2. Jawa Timur  naik 5,65 persen, dariRp 1.768.000 menjadi Rp1.868.777

3. Sulawesi Selatan naik 2 persen dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876

4. DKI Jakarta naik 3,27 persen dari Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186 bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi

5. DIY naik 3,54 persen dari Rp1.704.609 menjadi Rp1.765.000
Lihat juga: Beda Rumus Hitung Upah di UU Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan

Baca Juga: Tito Klaim Indonesia Kini Jauh Lebih Demokratis, Demonstrasi Tak Perlu Izin

UMP Tidak Naik

1. Banten Rp2.460.996

2. Jawa Barat Rp1.810.351

3. Aceh Rp3.165.030

4. Sumatera Utara Rp2.499.500

5. Sumatera Barat Rp2.484.041

6. Sumsel Rp3.043.111

7. Jambi Rp2.630.162

8. Kepulauan Riau Rp3.005.460

9. Riau Rp2.885.563

10. Lampung Rp2.432.001

11. Bangka Belitung Rp3.230.002

12. Kalimantan Utara Rp3.000.804

13. Kalimantan Tengah 2.903.144

14. Kalimantan Barat Rp2.399.698

15. Kalimantan Timur Rp2.981.378

16. Kalimantan Selatan Rp2.877.448

17. Bali Rp2.494.000

18. Nusa Tenggara Barat Rp2.183.883

19. Nusa Tenggara Timur Rp1.950.000

20. Provinsi Sulawesi Tengah Rp2.303.711

21. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp2.552.04

22. Provinsi Sulawesi Barat Rp2.369.670

23. Provinsi Maluku Rp2.604.961

24. Provinsi Papua Rp3.516.700

25. Provinsi Papua Barat Rp3.134.600

Belum Ditetapkan

1. Sulawesi Utara Rp3.310.723

2. Bengkulu Rp2.213.604

3. Gorontalo Rp2.586.900

4. Maluku Utara Rp2.721.530.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x