Puluhan Ribu Buruh Besok Kembali Turun ke Jalan, Tolak Omnibus Law dan Tuntut UMP 2021 Naik

- 1 November 2020, 15:40 WIB
Ilustrasi demo buruh di Patung Arjuna Wiwaha.
Ilustrasi demo buruh di Patung Arjuna Wiwaha. /Antara/



GALAMEDIA - Puluhan ribu buruh bakal kembali turun ke jalan Senin 2 November 2020. Selain menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, mereka bakal menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para pekerja atau buruh akan kembali turun ke jalan. Ada dua tuntutan yang akan disuarakan yakni pembatalan UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan UMP 2021 agar tetap naik.

Said Iqbal menyebutkan, akan ada puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas yang melakukan aksi serentak ini di 24 provinsi pada 2 November 2020.

Menurutnya, untuk wilayah Jabodetak, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi. Titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Gempa Turki Telan 39 Korban Jiwa, Banyak Korban Selamat Ditemukan Dalam Reruntuhan

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," ujarnya dalam keterangan persnya, Ahad 1 November 2020.

Pada saat bersamaan, juga akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI AGN dan KSPI.

"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," kata dia.

Ia pun memastikan, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan.

Baca Juga: Anies Baswedan, Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo Berbeda Kebijakan Soal UMP 2021

Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tegasnya.

Baca Juga: Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad Berakhir, Malam Ini Diprediksi Terjadi Puncak Arus Balik

Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.

"Aksi 9 dan 10 November juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x