Kasus Habib Rizieq Dikorek-korek, Begini Reaksi FPI

- 5 November 2020, 22:11 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab. (ANTARA)
Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab. (ANTARA) /



GALAMEDIA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah mengungkapkan rencana kepulangannya ke ke Indonesia pada 10 November 2020.

Rizieq memastikan kepulangannya ke Tanah Air tidak melalui jalur izin keluar melainkan lewat perpanjangan visa yang sudah bertahun-tahun mati.

Pasalnya, Imigrasi Arab Saudi di Jeddah membatalkan permohonan bayan safar atau exit permit yang diajukan Rizieq. Pembatalan permohonan dilakukan pada Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga: Exit Permit Dibatalkan Habib Rizieq Tetap Pulang, Politikus PKS Mengaku Khawatir

Imigrasi Saudi langsung memberi opsi lain, yakni memperpanjang visa Rizieq yang telah mati 2 tahun 5 bulan.

Sekum FPI, Munarman.
Sekum FPI, Munarman. finroll.com


Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengatakan para pihak yang masih mencari-cari kasus hukum Imam Besar FPI, Rizieq Shihab jelang kepulangannya ke Indonesia sebagai penjahat.

"Itu (yang mencari-cari kasus hukum Rizieq) penjahat artinya orang itu. Itu penjahat," kata Munarman di Kantor DPP FPI, Petamburan, Kamis 5 November 2020.

Baca Juga: Ngamuk, Pendukung Donald Trump Merangsek Jalanan Protes Pilpres AS 2020

Munarman juga mengkritik kepolisian yang mengeluarkan pernyataan bakal kembali memeriksa laporan-laporan kasus hukum yang menyeret Rizieq. Menurutnya, pernyataan tersebut mengindikasikan niatan polisi untuk mengkriminalisasi seseorang.

"Karena ini artinya, aparat penegak hukum sengaja untuk membangun kasus dan mencari-cari kesalahan atau dalam istilah umum yang biasa disebut adalah kriminalisasi. Nah ini tidak dibenarkan," ujarnya.

Munarman menjelaskan hingga kini ada delapan kasus hukum yang menyeret Rizieq. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah berstatus SP3 atau dihentikan, yakni dugaan penghinaan Pancasila dan pornografi.

Baca Juga: Perang Dunia III Terancam Meletus di Laut China Selatan, Ini Perbandingan Militer AS dan China

Menurut Munarman, kasus-kasus hukum tersebut hanya bentuk ketidaksukaan kepada Rizieq. Oleh sebab itu, katanya, FPI tidak akan tinggal diam dan akan tetap melawan lewat jalur hukum.

"Kalau ditanya, FPI mau apa? Ya tentu saja kita akan siapkan bantuan hukum. Tapi ini penjahat artinya. Ini kriminalisasi. Kita akan lawan, begitu," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus. PMJ News


Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya bakal memeriksa sejumlah laporan hukum terkait Rizieq. Ia menyebut pihaknya banyak menerima laporan yang menyeret nama Rizieq.

Baca Juga: KPK Akui Tengah Membidik Sejumlah Calon di Pilkada Serentak 2020

Namun, Yusri enggan berkomentar lebih jauh terkait laporan kasus hukum tersebut. Termasuk, apakah ada kemungkinan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pentolan FPI itu.

"Memang banyak ya laporan polisi terkait Pak Rizieq, nanti akan saya cek," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis 5 November 2020.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x