Ini Modus Mantan Kacab Maybank untuk menggelapkan Uang Nasabahnya

- 7 November 2020, 04:10 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono: Pihak Bareskrim Polri menjelaskan bahwa petinggi  KAMI Ahmad Yani akan diperiksa oleh pihaknya sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono: Pihak Bareskrim Polri menjelaskan bahwa petinggi KAMI Ahmad Yani akan diperiksa oleh pihaknya sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian. /Reno Esnir/aww/



GALAMEDIA - Tersangka AT, mantan Kepala Cabang (Kacab) Maybank, Cipulir terpaksa berurusan dengan polisi karena menggelapkan dana nasabahnya. Ia mengambil uang tanpa sepengetahuan pemiliknya dan diputar untuk mencari keuntungan.

“Jadi tanpa seizin pemiliknya yang bersangkutan mengambil, menguras sampai habis kemudian diberikan beberapa temannya untuk diputar untuk mencari keuntungan,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jumat, 6 Novemver 2020.

Awi menuturkan, tersangka bisa mengambil uang tersebut menggunakan data nasabahnya. Terlebih, saat itu AT menjabat sebagai Bussines Manager/Kepala Cabang, Maybank Cipulir.

Baca Juga: Joe Biden Janji Perlakukan Islam Sebagai Mestinya, Ini Komentar Warganet

“Jadi memalsukan data-datanya sehingga dari situ uangnya ditarik sama yang bersangkutan diinvestasikan untuk kegiatan dengan teman-temannya tadi,” tuturnya seperti dilansirkan PMJNews.

Awi mengaku pihaknya masih menyembangkan kasus ini dengan memeriksa 23 orang saksi. Penyidik juga telah menelusuri aliran dana dan menyita aset milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp5 Miliar dan paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga: Kubu Donald Trump Ngotot, Tolak Proyeksi Kemenangan Joe Biden di Pilpres AS

Selanjutnya Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x