Pengrusakan APK Paslon No.3 Cederai Demokrasi dan Semangat Pilkada Kabupaten Bandung

- 9 November 2020, 13:04 WIB
/

Baca Juga: Ma'ruf Amin : Khilafah itu Islami, Jangan Islam itu Khilafah dan Jangan Salah Paham

Deden menyatakan, Bedas mengusung politik dewasa. Yakin bahwa masyarakat akan semakin jelas melihat mana yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat dan mana yang hanya tujuan kekuasaan.

"Inilah tantangan yang harus dihadapi Bedas dalam mengusung semangat perubahan dan berdemokrasi dalam suasana dewasa dan santun," ucapnya.

Namun perusakan itu patut pula disikapi secara serius dan diingatkan oleh penyelenggara pilkada Komisi Pemiihan Umum Kabupaten Bandung dan Bawaslu Kabupaten Bandung.

"Bahwa perusakan baliho dan alat peraga kampanye (APK) lainnya tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran pidana pemilu yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan atau denda (Pasal 187 UU pilkada)," tandasnya.

Baca Juga: Anda Sedang Resah? Inilah Do’a Memohon Kelapangan Hati

”Biarlah spanduk, baligo, mini banner BEDAS banyak dibolongin, semoga di TPS nanti, semakin banyak pula surat suara Paslon No. 3 Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan yang dibolongin. BedasSantun," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x