"Kita belum berani mengatakan lima moge itu bodong namun akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," tambahnya, dilansir Antara.
Sebelumnya, Polres Bukittinggi Sumatera Barat menetapkan lima pengendara Moge HOG Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua prajurit TNI pada Jumat, 30 Okotober 2020.
Ia mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49). Setelah dilakukan pengembangan ada tambahan tersangka baru HS (48), JA (26) dan TR (33).
Baca Juga: Di Hadapan Habib Rizieq, Ustadz Abdul Somad Sampaikan Bekal Ketika Nanti Bertemu Rasulullah
"Seluruhnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," ujarnya.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) pada Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.40 WIB, dan sempat viral di media sosial.
Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.***