Disemprot Mahfud MD soal Acara Habib Rizieq, Wagub DKI Jakarta: Kami Sudah Melakukan Tugas Kami

- 16 November 2020, 18:52 WIB
Wakil Gubernur DKI  Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. /



GALAMEDIA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemprov DKI Jakarta sejak awal sudah melakukan tugas dengan mencegah kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Salah satunya adalah dengan memberi peringatan agar acara tersebut tidak dihadiri kerumunan massa.

"Kami sudah melakukan tugas kami, mengingatkan, mengimbau, sosialisasi, bahkan menyurati, kemudian ketika ada pelanggaran, kami tindak, kami denda," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin 16 November 2020.

Klarifikasi Riza itu sekaligus merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Sebelum Ahmad Dofiri Ditetapkan Jadi Kapolda Jabar, Kapolri Dipanggil Presiden Jokowi ke Istana

Mahfud juga mengaku pemerintah telah mewanti-wanti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kewenangan untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Terkait hal tersebut, Riza mengaku tidak bisa membubarkan massa yang hadir kala itu. Menurutnya, hal tersebut disebabkan petugas Satpol PP dan aparat keamanan lainnya kala itu jumlahnya terbatas.

"Jumlah kami terbatas, kan kemudian kami sudah koordinasi dengan aparat keamanan lainnya, kan kami tidak bisa berdiri sendiri," ujar Riza.

"Sudah imbau, sosialisasi, ada baliho, spanduk, kami minta dan sebagainya. Yang datang itu kan bukan yang diundang, berbondong-bondong begitu, bukan yang diundang," katanya menambahkan.

Baca Juga: Ancam Sanksi Lebih Besar, Anies Baswedan Nyatakan Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq Bukan Basa-basi

Ketua DPD Partai Gerindra itu juga mengaku sejak awal sudah meminta Rizieq Shihab dan FPI agar tidak melakukan kegiatan yang membuat kerumunan massa.

Selain itu, Riza juga menekankan bahwa Pemprov DKI juga sudah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi denda sebesar Rp50 juta kepada Rizieq.

"Kami sudah minta jangan lagi ada kerumunan di seluruh Jakarta, kegiatan-kegiatan apapun, termasuk kegiatan keagamaan dilakukan dalam jumlah terbatas, sesuai dengan protokol Covid, regulasi yang ada, dan ketentuan yang ada," pungkasnya.

Menko Polhukam RI Mahfud MD
Menko Polhukam RI Mahfud MD dok


Sebelumnya Menteri Koordinatior Polhukam, Mahfud MD ankhirnya semprot Pemprov DKI Jakarta soal acara perayaan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta akhir pekan lalu.

Mahfud juga mengaku telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pesta pernikahan dan perayaan maulid di Petamburan," tegas Mahfud, Senin 16 November 2020.

"Dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya 8 bulan terakhir ini," kata Mahfud.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Padahal menurut Mahfud, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam 8 bulan terakhir telah mengerahkan seluruh daya dan upaya penanganan covid-19.

Terlebih ribuan orang dan ratusan tenaga kesehatan telah menjadi korban Coid-19.

"Mereka menjadi pahlawan kita dalam upaya berperang melawan Covid-19," katanya.

Untuk itu, Mahfud meminta aparat keamanan untuk bisa mencegah adanya kerumuman. Bahkan Mahfud menyebut hingga tiga kali soal aparat keamanan ini.

"Kepada aparat keamanan, Kepada aparat keamanan, Kepada aparat keamanan, pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," katanya.

"Pemerintah akan memberikan sanksi yang tak mampu bertindak tegas," imbuhnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x