Indonesia Instutute in Scotland Meminta Presiden Jokowi Mengarantina Habib Rizieq

- 16 November 2020, 20:30 WIB
Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)
Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) /



GALAMEDIA - Sebuah petisi muncul pada laman change.org meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan karantina terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sesuai protokol pencegahan Covid-19.

Selain ditujukan ke Presiden Jokowi, petisi yang digagas Indonesia Institute In Scotland juga menyasar Gugus Tugas Covid-19, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bogor Bima Arya.

Petisi yang saat diakses per pukul 20.18 WIB telah ditandatangani 375 orang itu meminta agar pemerintah dan aparat memperlakukan Rizieq sesuai aturan dan protokol pencegahan virus corona.

"Penyelenggaraan acara besar-besaran di kabupaten Bogor, penjemputan di Bandara, dan kumpul-kumpul di Petamburan menunjukkan bahwa Rizieq Shihab dan pengikutnya tidak peduli akan kesehatan dirinya apalagi orang lain," tulis penggagas petisi.

Baca Juga: Jokowi Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi! Anies Baswedan Singgung Soal Pilkada Serentak

Melalui keterangan dalam laman change.org, perkumpulan yang mengatasnamakan diri Indonesia Institute In Scotland itu menyebut, sejak kembali dari Arab Saudi justru Habib Rizieq tak melakukan isolasi mandiri seperti yang kerap dilakukan warga lain.

Petisi
Petisi


Maka pemerintah pun mestinya segera turun tangan bersama aparat hukum untuk menindak tindakan yang dianggap tak sesuai protokol tersebut.

Lebih lanjut Habib Rizieq disebut bersikap egois dan kekanak-kanakan. Sikap ini menurut keterangan dalam petisi, tidak lagi bisa ditolerir dan didiamkan.

"Tidak ada screening suhu tubuh sebelum acara, tidak ada social distancing saat acara berlangsung, tidak ada cuci tangan, handsanitiser, sembarangan bermasker -sekenanya bahkan pengikutnya banyak tanpa memakai masker, berkumpul di jalanan, serta tidak ada juga trace dan track setelah bubar," demikian pernyataan dari situs tersebut.

Baca Juga: Dampak Acara Habib Rizieq, Jokowi Perintah Kapolri dan Panglima TNI Bertindak Tegas di Lapangan

Pengaju petisi pun mempertanyakan keseriusan pemerintah menekan laju penularan kasus Covid-19. Sebab jika perilaku suka-suka Rizieq dibiarkan maka ia khawatir angka kasus positif tak bakal bisa melandai.

"Negara perlu segera bertindak sesuai hukum dan aturan di musim pandemi yang berlaku," pernyataan tersebut.

Dia pun membandingkan hukuman dan sanksi yang diterima warga lain ketika melanggar protokol kesehatan dengan yang terjadi pada Habib Rizieq. Misalnya warga di Gresik, Jawa Timur yang dihukum untuk menggali kuburan.

"Persamaan warga di mata hukum harus kita jaga. Jangan ada diskriminasi. Aparat kepolisian, tangan hukum janganlah pura-pura tidak tahu. Peristiwa ini semua kasat mata, tidak perlu menunggu laporan warga," tulis pernyataan di petisi.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

"Kebebasan berkumpul, bersuara bukan berarti seenaknya melakukan perusakan fasilitas publik, melanggar lalu lintas, melanggar hak atas kesehatan, hak-hak dasar warga, hak komunitas dan menerabas protokol covid-19," sambung pernyataan penggagas petisi.

Sementara itu DPP Front Pembela Islam (FPI) mengutip pernyataan Habib Rizieq Shihab pada akun twitternya, @DPPFPI_ID.

"Silahkan ajak semua orang untuk membenci kami. Namun ingatlah; Kebenaran akan sampai juga pada telinga-telinga yang terbuka." (Imam Besar Habib Rizieq Syihab).***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x