Beredar Jual Beli Akta Cerai Palsu di Aplikasi Marketplace, Ini Kata Humas PA Soreang 

- 18 November 2020, 17:07 WIB
Humas Pengadilan Agama Soreang, Suharja menunjukkan foto akta cerai palsu yang beredar di aplikasi Marketplace./Ziyan M. Nasyith/Galamedia/. 
Humas Pengadilan Agama Soreang, Suharja menunjukkan foto akta cerai palsu yang beredar di aplikasi Marketplace./Ziyan M. Nasyith/Galamedia/.  /

GALAMEDIA - Pengadilan Agama (PA) Soreang, Kabupaten Bandung mengklarifikasi terkait ramainya berita jual beli produk akta cerai palsu pada aplikasi marketplace online.

Humas PA Soreang, Suharja mengatakan, pada awalnya jual beli akta cerai palsu tersebut diketahui oleh salah satu pegawai PA Soreang yang sedang membuka aplikasi marketplace, tiba-tiba muncul ada sebuah akta cerai yang dikeluarkan oleh PA Soreang.

"Setelah kami cek, kami teliti lebih lanjut ternyata nomor perkaranya sama dengan data yang terdaftar di kami, sama pihaknya, itu entah bagaimana kok bisa, sedangkan dari kantor kami sudah mengeluarkan akta cerai untuk putusan tersebut," ujar Suharja saat ditemui di PA Soreang, Rabu 18 November 2020. 

Baca Juga: Sejumlah Satrawan Indonesia Diundang pada Simposium Internasional Sastra di Korea Selatan

Dalam aplikasi marketplace, akta cerai palsu tersebut diperjualbelikan bahkan dengan harga sampai Rp 1.550.000. Sedangkan untuk mendapatkan akta cerai dari pengadilan agama itu ada prosedurnya, dari mulai pendaftaran, pelaksanaan sidang, menunggu ketetapan hukum, sampai kemudian akta cerai tersebut keluar.

Suharja menilai dari apa yang dilihatnya, berarti ada orang-orang tertentu yang memang tidak mau ribet dan direpotkan dengan mengikuti prosedur yang seharusnya.

"Mungkin itu ada orang-orang yang tidak mau ribet mengikuti pendaftaran, berkali-kali sidang, atau mengantre lama sehingga memilih cara-cara instan seperti itu," ucapnya. 

Baca Juga: Potret Kinerja DPRD Kabupaten Bandung

Menurut Suharja, setelah mendapatkan informasi adanya jual beli akta cerai tersebut, pihaknya melalui tim advokasi PA Soreang langsung bergerak cepat untuk menindaklanjutinya, karena PA Soreang merasa sangat dirugikan dengan kejadian tersebut.

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah dengan melakukan siaran pers melalui website resmi PA Soreang, dimana dalam siaran pers tersebut, Ketua PA Soreang menyampaikan tiga hal. Pertama, produk akta cerai yang dikeluarkan oleh PA Soreang yang diperjualbelikan di marketplace itu murni dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kedua, PA Soreang tidak bertanggung jawab atas penerbitan produk akta cerai yang mirip akta cerai yang diterbitkan oleh PA Soreang, yang ilegal alias tidak melalui proses pendaftaran dan persidangan perkara cerai di PA Soreang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Anies Baswedan Kemarin Dapat Panggilan, Hari Ini Terima Penghargaan

Ketiga, PA Soreang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan cara memperjualbelikan akta cerai atau melakukan transaksi jual beli akta cerai di marketplace yang jelas-jelas itu merupakan tindakan yang ilegal dan melanggar hukum.

Suharja mengatakan, permasalahan ini sebenarnya merupakan masalah nasional yang sudah lama terjadi, hanya saja selama ini belum menemukan. Namun, karena saat ini kejadiannya menyangkut PA Soreang, jadi permasalahan ini viral di Kabupaten Bandung.

"Kita semua dari pihak PA Soreang sudah bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk para panitera-panitera se-Indonesia sudah berkoordinasi, kita sudah melaporkan masalah ini ke tingkat yang lebih atas, jadi kita tinggal menunggu langkah selanjutnya," terangnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Bersama Ratusan Ulama Bakal Hadiri Dialog Nasional 2 Desember 

Terkait langkah hukum yang akan diambil, pihaknya masih menunggu keputusan dari tingkat atas, sebab permasalahan ini terjadi di seluruh Indonesia sehingga yang dirugikan bukan hanya PA Soreang, tetapi seluruh PA yang ada di Indonesia.

Sementara itu, seorang pria yang tengah menunggu sidang perkara cerainya, Ahmad Hidayat (32) mengaku belum mengetahui terkait adanya aplikasi yang memperjualbelikan akta cerai, namun ia merasa sangat tidak setuju dan menyayangkan kalau memang hal tersebut terjadi. 

"Sayang sekali kalau ada kayak gitu, saya aja disini capek antri dari pagi, nunggu dari daftar sampai dapat panggilan, masa ada yang curang kayak gitu," kata Ahmad. 

Baca Juga: Masih Dalam Tahap Pembangunan, Benteng Rumah Sakit Purbaratu Ambruk

Ahmad sendiri memilih melakukan perceraian sesuai dengan prosedur yang seharusnya dibanding memilih cara instan membeli akta cerai secara online.

"Tidak mau, lebih baik seperti ini saja, ada perjuangannya," ucapnya. 

Menurutnya, dengan melakukan perceraian sesuai prosedur, tidak terlalu mahal dan memakan waktu lama. Selain itu, daftar sendiri ke pengadilan agama lebih aman dan pasti.

Baca Juga: The Adventure of Kabayan: Baju Hikmat (36)

"Saya daftar seminggu lalu, terus hari ini ada panggilan sidang, katanya dua tiga kali sidang sudah beres kok, bayarnya sesuai jarak rumah ke pengadilan, kalau saya bayar sekitar 900 ribu soalnya rumah agak jauh di Ciwidey," pungkasnya.***

 


 

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x