Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan itu disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin pertama kepada masing-masing penerima sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin kedua sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.***