Menko Perkenomian Airlangga Hartarto Maksa, Sebut Pajak Mobil Baru 0 Persen Belaku 1 Maret 2021

- 11 Februari 2021, 21:29 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /



GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 'memaksa' untuk membebaskan pajak mobil baru demi merangsang pertumbuhan industri otomotif.

Tak tanggung-tanggung, ia menargetkan pajak mobil baru nol persen berlaku mulai 1 Maret 2021.

Airlangga mengatakan pemerintah akan menanggung PPnBM bagi mobil di atas 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4x2.

Tanggungan pajak sebenarnya diberikan selama sembilan bulan, namun terbagi menjadi tiga tahap dengan durasi masing-masing tiga bulan.

"Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama," ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut: Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi, Semoga Bergelimang Berkah

Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.

"Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan," katanya.

Saat ini, peraturan menteri keuangan yang mengatur soal pungutan pajak mobil ini sedang direvisi.

Lebih lanjut, Airlangga berharap insentif ini bisa menumbuhkan sektor otomotif yang menjadi salah satu lini bisnis di sektor manufaktur.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," tuturnya.

Baca Juga: Intip 5 Potret Tampan dan Gagah dari Evan Sanders, Pemeran Nino dalam Sinetron Ikatan Cinta

Di sisi lain, ia juga berharap relaksasi PPnBM bisa didukung dengan revisi kebijakan OJK agar uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor bisa nol persen dari bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Begitu juga dengan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kendaraan bermotor.

Airlangga memaparkan, hasil hitung-hitungan Kementerian Perindustrian memperkirakan insentif pajak mobil bisa meningkatkan produksi mobil.

Proyeksinya produksi mobil akan mencapai 81.752 unit dan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," pungkasnya.

Baca Juga: Aktivis Kemanusiaan Sebut Baru Beberapa Hari Minta Kritik Novel Dilaporkan, KPK: Katanya Terbuka Kritikan

Soal rencana mobil baru bebas pajak yang mengemuka saat ini sebenarnya sudah pernah ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Namun masih terus diupayakan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Penolakan terjadi karena ingin memberi insentif pajak yang menyasar semua sektor industri, tidak hanya otomotif agar lebih merata.

"Kita tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar nol persen seperti yang disampaikan oleh industri dan Kementerian Perindustrian," ucap Ani, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Pendaftaran Program Kampus Mengajar Dibuka, Simak Ketentuan dan Alur Pendaftarannya

Penolakan juga didasari oleh sinyal negatif bila pajak mobil baru jadi nol persen.

"Setiap insentif yang diberikan kita akan evaluasi lengkap sehingga kita jangan berikan insentif di satu sisi yang berikan dampak negatif ke kegiatan ekonomi lain," katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x